News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Beda Versi soal Judi Lukas Enembe di Luar Negeri: MAKI Sebut Dilakukan Juli, Pengacara Katakan Sakit

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. Beda versi soal judi Lukas Enembe terjadi antara MAKI dan pengacara. MAKI menyebut terjadi di bulan Juli, pengacara menyatakan sakit pada bulan itu.

"Bapak itu keluar, kalau dilihat riwayatnya, di Filipina dan Singapura, riwayatnya kan riwayat berobat. Jadi dia tidak pergi khusus untuk berjudi," tuturnya.

Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, Jokowi Minta Hormati Panggilan KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Sebelumnya, anggota pengacara Lukas Enembe lain, Aloysius Renwarin mengiyakan bahwa kliennya bermain kasino di Singapura.

Dikutip dari Tribunnews, Lukas bermain kasino di Singapura dengan tidak menghabiskan uang miliaran rupiah.

Renwarin mengatakan Gubernur Papua dua periode itu bermain judi untuk melepaskan penat.

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang diduga Gubernur Lukas Enembe yang tengah bermain judi. (Dokumen MAKI)

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pada perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar soal dugaan kasus korupsi Lukas Enembe.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (19/9/2022).

Tidak hanya dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan mengungkapkan pihaknya juga menemukan aliran dana untuk pembelian jam tangan mewah sebesar Rp 550 juta oleh Lukas.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.

Baca juga: Cendekiawan Papua Ungkap Banyak Warga Inginkan Lukas Enembe Ikuti Proses Hukum

Selain itu, Ivan mengatakan rekening Lukas Enembe yang bernominal Rp 71 miliar telah dibekukan.

Dia menyebut transaksi di dalamnya diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi Lukas di mana mayoritas dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan [PJK], ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Malvyandie Haryadi)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini