News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Tuntut Mantan Pejabat Waskita Adi Wibowo Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU pada KPK menuntut eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dengan hukuman 4 tahun 6 bulan Penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dihukum 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ucap jaksa membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Adi Wibowo untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, Jokowi Minta Hormati Panggilan KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal memberatkan, terdakwa Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.

Sebelumnya, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 itu ialah PT Waskita Karya.

Dalam surat dakwaan KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp26,6 miliar.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini karena Masih Sakit

Selain pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini