Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang notabene telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.
"Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit, tentu harus ada second opinion," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
"Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa pak Lukas mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, enggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik
Alex memastikan KPK menghormati hak-hak setiap tersangka.
Jika Lukas dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda, begitu pun sebaliknya.
"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari pak Lukas Enembe. Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak. Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," kata Alex.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan tim dokter Lukas tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan tim dokter KPK. Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan IDI.
Baca juga: Tanggapi soal Sumber Dana, Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, dari Freeport hingga di Tolikara
"Sementara memang kami mendapatkan data dokumen medis dari yang bersangkutan. Kami juga punya tim medis ya, ketika kemudian bertanya kepada tim medisnya ternyata juga tidak bisa menjawab dengan apa yang dibutuhkan," ujar Ali.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit: Sakit Ginjal, Jantung Bocor hingga Diabetes
Kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.