MAKI Minta Upayakan Jemput Paksa jika Lukas Enembe Mangkir Lagi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.
Diketahui, rencana pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan dilakuka pada Senin (26/9/2022).
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
Di sisi lain, Boyamin berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.
Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.