News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Non ASN - Pendataan Non ASN dilaksanakan secara online hingga 31 Oktober 2022 mendatang, simak dan perhatikan tahap dan syaratnya berikut ini.

> Tahap sebelum prafinalisasi

Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

> Tahap prafinalisasi

Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

> Tahap Finalisasi

Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendataan Non ASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini