Sebab sektor padat karyalah yang merupakan sektor yang banyak memiliki pekerja.
Fasilitas penjaminan kredit modal ini ditujukan pada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha ekspor padat karya.
Di antaranya dengan jumlah karyawan minimal 300 karyawan.
Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM.
Serta tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan tuntutan kepailitan.
Skema penjaminan adalah porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit.
Namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Selanjutnya, pemerintah menanggung pembayaran imbalan jasa penjaminan sebesar 100 persen.
Dari kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)