Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.
Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Baca juga: Berkas Perkara Diperkirakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Disidang di Kasus Brigadir J
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.
Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.
"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.
Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.
"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.