TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Menurutnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sengaja menggunakan alibi menjadi korban pelecehan seksual agar mendapart keringanan hukuman.
“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
Sugeng menduga soal kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.
“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.
Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.
Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, Sugeng menilai, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.
"Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif. Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” kata dia.
Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.
Baca juga: Samuel Hutabarat Minta Semua Pihak Tidak Memfitnah Brigadir J Terkait Pelecehan Seksual
Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu.
“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng.