TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu akan dilakukan apabila kuasa hukum Enembe dengan sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.
"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan Pasal 21 sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Ali mengatakan, sebagai penasihat hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
Artinya, ketidakhadiran Lukas mesti dilengkapi data yang sahih.
Namun, kata Ali, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.
"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," katanya.
Menurut Ali, ada modus para pihak berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan.
Sayangnya, hal itu justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," kata Ali.
Adapun penyidik KPK belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter, ihwal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua KPK pada Senin (26/9/2022) kemarin. Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga Setelah Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Pemeriksaan
Pemeriksaan Senin kemarin, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).
Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas. Dia pun mengajak KPK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.
Stefanus mengatakan Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun mengaku siap untuk memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.