TRIBUNNEWS.COM - Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, melayangkan somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Somasi itu terkait dengan nama Paulus Waterpauw yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan Wakil Gubernur Papua.
"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," ujar Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Paulus Waterpauw lalu meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," ungkapnya.
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan."
"Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," terang dia.
Kuasa Hukum Lukas Enembe Diminta Klarifikasi
Paulus Waterpauw menegaskan, pihaknya meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberi klarifikasi.
"Sudah somasi dua hari lalu. Kami beri waktu 2x24 jam untuk mereka klarifikasi. Kalau tidak, kami laporkan," jelasnya, Senin, dilansir TribunPapuaBarat.com.
"Kami berhak menjawab itu (tudingan). Somasi adalah mekanismenya," lanjut Paulus Waterpauw.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Sakit Komplikasi, MAKI: Izin Berobat, tapi Sebagian Besar Main Judi
Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.