TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dilakukan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Seleksi PTN mulai tahun 2023 akan dilakukan melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Istilah jalur masuk PTN SNMPTN saat ini telah diganti dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Adapun jalur masuk PTN SBMPTN berganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis syarat SNPMB 2023 melalui Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022.
Berikut ini isi aturan SNPMB 2023.
Baca juga: Skema Seleksi Masuk PTN Baru, Kemendikbudristek: Calon Mahasiswa Bebas Tentukan Prodi
Syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
2. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
3. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN
5. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sesuai akreditas sekolah
Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing- masing PTN.
Baca juga: Perubahan Mekanisme Masuk PTN Harus Hasilkan Proses Seleksi yang Lebih Baik