News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres Tembak Polisi

Anggota Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah Dihukum Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dia dihukum demosi selama 4 tahun buntut penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dihukum demosi selama 4 tahun buntut penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keputusan demosi pada AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (27/9/2022) kemarin.

Adapun sidang tersebut berlangsung selama 12 jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/9/2022).

Menurut Ramadhan, AKBP Raindra terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas.

Perilaku yang dilakukan oleh pelanggar juga termasuk ke dalam perbuatan tercela.

Selain demosi, kata Ramadhan, AKBP Raindra juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dan atau tertulis di hadapan sidang KKEP.

Selain itu, permintaan maaf itu ditujukkan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelasnya.

Selain itu, AKBP Raindra dikenakan juga sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 12 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.

Penahanan itu telah dijalani oleh pelanggar.

Baca juga: Giliran Anggota Polda Metro AKBP Raindra Disidang Etik Buntut Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 ttg kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini