News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Sekjen Gerindra Soal Sekber Prabowo-Jokowi Gugat UU Pemilu ke MK: Hak Warga Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu bermaksud memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

Namun menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Cak Imin Paling Potensial Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo Subianto

"Prinsipnya setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum sama di depan hukum," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Wakil Ketua MPR RI itu belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai gugatan yang dilayangkan Sekber Prabowo Jokowi itu. Dia menghormati apa yang menjadi putusan MK.

"Saya akan update hari ini sebenarnya. Saya baru dapat berita tadi pagi jadi saya belum dapat update kanan kiri," ucapnya.

"Sehingga kita persilahkan nanti bagaimana keputusan MK," tandasnya.

Sekber Prabowo-Jokowi meminta MK memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029.

"Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagi wakil presiden," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Baca juga: Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Pak Presiden Bukan Orang yang Gila Kekuasaan

Sebab, Sekber menilai, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden multitafsir. Pasal tersebut berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini