Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;