Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini masih terkendala karena alasan kesehatan dan dugaan adanya permainan politik.
Namun apabila berbicara hukum semua pihak sama kedudukannya.
KPK juga diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Apabila keberatan atau merasa janggal atas penetapan tersangka pihak Lukas juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan.
Baca juga: KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua Lukas Enembe Sebagai Tersangka
"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperdilan, nanti hakim yang akan menilai," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam pernyataannya, Kamis(29/9/2022).
Boyamin menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum.
Karena itu proses hukumnya harus segera diselesaikan.
"Proses hukum ini harus segera diselesaikan, karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," kata Boyamin.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.
Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.
Boyamin menilai, kasus Lukas murni soal hukum.
Tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Dia mengatakan, setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik.
"Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja. Yang penting ada buktinya enggak? Sangkaan korupsinya kuat enggak? Itu saja.
Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti itu.
Masyarakat juga pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup.
Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan.
"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," kata Boyamin.(Willy Widianto)