4. Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate Terima BSU Tahun 2022 Dari Presiden
BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.
Pekerja/buruh bisa mengecek dana BSU di rekening masing-masing.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kontan.co.id/Adi Wikanto)
Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi