News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjabat Kepala Daerah

Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Bakal Hadapi Sejumlah Tugas Berat, Kelola APBD-Transisi Menuju IKN

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sederet tugas berat akan dihadapi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pridem Center Priyo Budi Santoso mengungkapkan sederet tugas berat yang akan dihadapi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Menurut Priyo Budi Santoso, tugas pertama yang akan dihadapi Pj Gubernur DKI adalah mengelola dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Pasalnya, menurut catatan Priyo, APBD DKI berkisar Rp 82,4 triliun.

Hal itu disampaikan Priyo dalam diskusi bertajuk Jakarta Barometer Politik Nasional, Sebuah Harapan: Menjaga Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19 di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

"APBD DKI terbesar di Indonesia, duitnya besar, jumbo. Angka yang saya duga adalah yang diketok DPRD (DKI) beberapa hari lalu diteken Gubernur Anies, APBD DKI mencapai Rp 82,4 triliun. Terbesar dibanding seluruh provinsi di Indonesia," kata Priyo.

Tak hanya itu, dari total anggaran tersebut sebanyak Rp 55,6 triliun di antaranya merupakan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

Baca juga: Priyo Budi Santoso Sebut Kewenangan Pj Gubernur Harus Dibatasi, Ini Alasannya

"Tanpa embel-embel bantuan dari Menteri Keuangan," ujarnya.

Sedangkan, tugas kedua Pj Gubernur DKI akan dihadapkan dengan birokrasi yang besar. Pasalnya, tercatat ada 263.990 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Lalu, tugas ketiga Pj Gubernur DKI adalah mengantarkan Jakarta menuju masa transisi pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Pj Gubernur juga harus menyiapkan bagaimana nasib tentang Undang-undang yang masih menyatakan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Nasibnya bagaimana?" ucap Priyo.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN  

Sementara, tugas keempat adalah Pj Gubernur DKI harus memastikan bahwa Jakarta tetap bisa berkontribusi ke pemerintah pusat setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Bagaimana nanti situasi Jakarta setelah ribuan personel ini, penduduk Jakarta ini, migrasi besar-besaran ke IKN. Kantor-kantor akan kosong, pusat ekonomi sebagian akan hijrah," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9) lalu, Bahtiar memperoleh dukungan enam suara dari total sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini