TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR) mulai mempersiapkan untuk menghadapi persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Pertemuan itu sengaja dilakukan untuk persiapan dan koordinasi sebelum persidangan.
"Agenda hari ini memang hanya semacam diskusi biasa antara persiapan menghadapi untuk P21, mungkin minggu depan sudah P21. Oleh karena itu kami perlu begitu juga keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Erman mengklaim bahwa Bripka RR hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia bilang, Bripka RR seharusnya hanyalah berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Keadaan kalau menurut saya, kalau korban Sambo ya secara lebih luas mungkin iya karena otaknya Sambo. Tapi secara ini kan secara bijaknya kita anggap keadaan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Erman mengakui bahwa kliennya sempat ikut skenario pembunuhan Sambo. Namun, hal itu karena dirinya takut kepada atasannya itu.
Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur terkait kronologi baku tembak usai diminta oleh keluarganya.
Baca juga: Erman Umar Cerita saat Ditunjuk Jadi Pengacara Bripka Ricky Rizal dan Pernah Bela Tommy Soeharto
"Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," tandasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pelimpahan Tahap II Bakal Digelar Pekan Depan
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Presiden Jokowi Telah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Rencananya, pelimpahan tahapn II tersebut bakal digelar pada Senin (3/9/2022) pekan depan.
"Insya Allah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," pungkasnya.