News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Wapres Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Percepat Sidang Ferdy Sambo Cs

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin tanggapi kasus Ferdy Sambo Cs.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs ikut mendapat atensi dari Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin.

Wapres meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat agar sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bisa segera dilakukan.

Hal ini mengingat Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan sudah lengkap atau P21.

Demikian Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022),

“Kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” ucap Ma’ruf Amin.

Baca juga: Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya

Apalagi, kata Ma’ruf, kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi sorotan luas dari masyarakat sejak Juli 2022.

Sehingga, sudah semestinya bagi Kejaksaan Agung mempercepat susunan dakwaan dan segera melakukan tahap II untuk dapat segera sidang.

“Ya saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ujar Ma’ruf Amin.

“Disiapkan, jangan sampai terlalu lama, kata masyarakat kok kenapa lama sekali, barang kali itu.”

Penjelasan Kejaksaan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022) siang.

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” ujarnya menambahkan.

>
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini