TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs ikut mendapat atensi dari Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin.
Wapres meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat agar sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bisa segera dilakukan.
Hal ini mengingat Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan sudah lengkap atau P21.
Demikian Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022),
“Kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” ucap Ma’ruf Amin.
Baca juga: Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya
Apalagi, kata Ma’ruf, kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi sorotan luas dari masyarakat sejak Juli 2022.
Sehingga, sudah semestinya bagi Kejaksaan Agung mempercepat susunan dakwaan dan segera melakukan tahap II untuk dapat segera sidang.
“Ya saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ujar Ma’ruf Amin.
“Disiapkan, jangan sampai terlalu lama, kata masyarakat kok kenapa lama sekali, barang kali itu.”
Penjelasan Kejaksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.
Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.
“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022) siang.
“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” ujarnya menambahkan.
Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara penghalangan penyidikan di mana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21.
“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jaksa Ditempatkan di Safe House
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.
Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.
"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.
Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan utk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
>