News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat memakai baju tahanan. | Setelah Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menjamin hak Putri untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi memutuskan menahan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.

"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Masyarakat sempat mempertanyakan mengapa penyidik tim khusus (timsus) Polri tidak menahan Putri saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Baca juga: FOTO Penampilan Putri Candrawathi: Dari Jaket Burberry, Kini Jadi Baju Tahanan Warna Oranye

Sikap penyidik yang tidak menahan Putri saat itu menuai kritik karena dinilai bersikap membedakan Putri dengan sejumlah perempuan yang juga menjadi seorang ibu saat berhadapan dengan hukum.

Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.

Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.

Baca juga: Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Bisa Dilakukan Sejak Awal

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari ditemukannya Brigadir J yang tewas karena ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan tiga tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma dan Butuh Pengobatan tapi Akan Tetap Kooperatif

Penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung direncanakan digelar pada Senin atau Rabu pekan depan.

Setelah itu jaksa penuntut umum akan menyusun dan mendaftarkan surat dakwaan para tersangka ke pengadilan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini