Seluruh pintu dan jendela di rumah tersebut tampak tertutup rapat. Blower pendingin ruangan terlihat tidak berputar, tanda tidak digunakan.
Berbeda dengan rumah pribadinya, rumah dinas Sambo tidak dijaga oleh seorang pun. Hanya ada seorang petugas keamanan kompleks yang bersiaga di pos keamanan kompleks. Kebetulan lokasinya di depan rumah dinas Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya kini tengah menjalani masa penahanan sebagai tersangka. Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Polri.
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri. Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuwat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi dapat hak bertemu anaknya
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
Kendati demikian, sebagaimana tahanan lain, Putri Candrawathi masih akan tetap diberikan hak-haknya.
Termasuk diperbolehkan untuk tetap bisa bertemu dengan anaknya di Rutan Mabes Polri.
Pasalnya, Putri Candrawathi memiliki seorang putra yang masih balita.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan (haknya untuk bertemu)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (1/9/2022).
Baca juga: Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah P21.