Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.
Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.
Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:
1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH