Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, beberapa hak dan kewenangan Ferdy Sambo tak lagi bisa digunakan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pencopotan seluruh hak dan kewenangan itu mulai berlaku sejak Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Makna dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu bermakna bahwa seorang anggota polri dicopot dari segala hak dan kewenangan yang melekat kepadanya," Sugeng saat dimintai tanggapannya, Minggu (2/10/2022).
Beberapa hak yang dan kewenangan yang dicabut di antaranya hak untuk menerima jatah pensiunan sebagai polri, bahkan termasuk penyematan gelar Purnawirawan Polri --gelar untuk anggota polri yang sudah pensiun-- juga kata Sugeng tidak melekat pada Ferdy Sambo.
"Kewenangannya sebagai polisi dicabut, kemudian hak-haknya untuk mendapatkan pensiun termasuk penyebutan nama Purnawirawan juga tidak berhak digunakan seperti itu," kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri Pastikan PTDH Bersifat Final dan Mengikat
Hal tersebut, sekaligus mengamini pernyataan dari Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) yang menyatakan kalau Ferdy Sambo tak berhak disematkan Purnawirawan Polri.
Sebab kata Sugeng, saat ini tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu merupakan sipil biasa yang tak bisa menyandang gelar kehormatan.
"Jadi sudah benar apa yang disampaikan Kompolnas, dengan keluarnya Keppres Presiden tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo maka Ferdy Sambo telah jadi orang sipil biasa yang tidak boleh menyandang gelar kehormatan polisi," tukas dia.
Ferdy Sambo telah secara resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut.
"Tidak boleh, karena FS kan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), atau dengan kata lain dipecat akibat tindak pidana yg dilakukan dan tindakannya tsb merupakan pelanggaran etik berat serta mencemarkan nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).
Poengky menuturkan ketentuan itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang berhak menyandang purnawirawan itu yang diberhentikan dengan hormat," ucapnya.
Baca juga: Singgung Keraguan Masyarakat soal Perkara Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah Sangat Serius