News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Laga Arema vs Persebaya, IPW Soroti Tembakan Gas Air Mata Pemicu Jatuhnya Banyak Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti tragedi Laga Arema vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut insiden kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan ratusan orang, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI.

Seperti diketahui kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada pekan 11 Liga I 2022, Sabtu (1/10/2022) malam.

Pencabutan izin penyelenggaraan tersebut menurut IPW penting sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/1/2022).

Menurut Sugeng, kericuhan suporter tersebut berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan pihak keamanan.

Baca juga: Imbas Tragedi Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Kanjuruhan hingga FIFA Jadi Trending Topic

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," katanya.

Padahal, kata Sugeng, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang.

Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca juga: Jumlah Korban Kerusuhan Arema vs Persebaya di RSUD Kanjuruhan: 93 Orang Luka, 21 Meninggal Dunia

"Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," katanya.

Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas. (Surya Malang/Purwanto)

Selain itu, IPW juga mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

"Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," ungkapnya.

Baca juga: Ungkapan Duka Bajul Ijo setelah Tragedi Arema vs Persebaya: Tak Ada Satupun Nyawa yang Sepadan

Selain itu, menurut IPW, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa.

"Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional.," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini