TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan tindakan kriminal terkait kasus korupsi Formula E.
Ahmad mengatakan tidak mungkin ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Formula E.
Sebab, Anies dan jajarannya di Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI.
Raihan itu didapat selama lima tahun berturut-turut.
“WTP tahun 2019 sampai 2021 itu ada audit BPK tentang Formula E. Artinya, tidak ditemukan pelanggaran di pelaksanaan tersebut,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Ahmad meyakini bilamana memang terjadi penyimpangan, tak mungkin Anies dan Pemprov DKI mendapatkan WTP dari BPK.
Hingga saat ini, Partai NasDem tetap menjadikan putusan BPK sebagai pedoman.
“BPK menjadi satu-satunya lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan audit terhadap pemerintahan maupun institusi,” ujar Ahmad.
Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal adanya isu Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E.
Lembaga antirasuah itu menyayangkan ada pihak-pihak yang mengembuskan isu dimaksud.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Firli Bahuri disebut ingin kasus Formula E segera naik ke tahap penyidikan, agar Anies Baswedan bisa dijerat sebagai tersangka.
Namun, Ali memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan.