TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana untuk memperluas cakupan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, BLT 2022 rencananya akan diberikan mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan, hingga ojek online (ojol).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, BLT 2022 akan disalurkan dengan menggunakan Dana Transfer Umum (DTU).
Periode penyaluran BLT 2022 ini rencananya akan dimulai Oktober hingga Desember 2022.
Pada penyaluran BLT 2022 ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun yang di bagi ke dalam beberapa jenis bantuan.
Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Cek Status Penerimanya via cekbansos.kemensos.go.id
Adapun rincian pembagiannya yakni untuk:
- Bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen
- Pencipta lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen
- Subsidi sektor transportasi Rp 300 m atau 9,5 persen
- Perlindungan Sosial Rp 800 miliar atau 22,5 persen
Bagi pelaku UMKM, nantinya akan mendapatkan BLT dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Sedangkan bagi nelayan dan ojol, besarannya akan diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam penyaluran BLT 2022 ini menggunakan skema sebagai berikut:
Baca juga: Pengamat Nilai Kebijakan BLT BBM Diapresiasi Masyarakat