News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Satu Bulan, Aremania: 7 Hari Harus Ada Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi, Arema berduka atas tragedi Kanjuruhan dan para Aremania, saat menggelar forum jalanan untuk membentuk posko pendamping bantuan hukum bagi Aremania yang menjadi korban dalam insiden kericuhan saat pertandingan Arema vs Persebaya. Presiden Jokowi minta tragedi Kanjuruhan diungkap tuntas kurang dari satu bulan sementara Aremania minta dalam 7 hari harus ada tersangka.

"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Selain itu Polri juga memberikan reward kepada dua personel polisi yang gugur saat mengamankan laga tersebut. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Polisi Dalami 6 Titik CCTV Tempat Paling Banyak Jatuhnya Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Polri mendalami 6 titik CCTV yang menjadi tempat paling banyak jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa rekaman CCTV itu diambil dari 6 titik lokasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan.

Lokasi itu diduga menjadi tempat paling banyak korban berjatuhan.

"Untuk labfor hari ini masih mendalami 6 titik CCTV, khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan pintu 13. Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh labfor karena dari hasil analisa sementara dinilai titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut.

Sebaliknya, CCTV itu nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.

"Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari Labfor agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang," ungkapnya.

Baca juga: Kondisi Jenazah Tragedi Kanjuruhan: Wajah Menghitam Kena Gas Air Mata, Ada luka di Lengan dan Paha

Lebih lanjut, Dedi menambahkan tim inafis Polri juga bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam maupun luar stadion Kanjuruhan.

"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi juga sudah dimintai dan keterangan ahli kemudian ada pemeriksaan alat bukti lainnya seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," tukasnya.

Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Usai Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Sosok Ini Pilih Pamit Undur Diri

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Sejauh ini, sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini