TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA yang termasuk dalam enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang.
Ada tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua panitia pelaksana), SS (sebagai Security officer).
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.
Selengkapnya, simak informasi berikut ini.
Baca juga: SOSOK Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sosok H, Anggota Brimob Polda Jawa Timur
Kapolri mengumumkan seorang anggota Brimob Jawa Timur dengan inisial H sebagai bagian dari tersangka tragedi Kanjuruhan.
H berperan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata kepada penonton di stadion Kanjuruhan.
Sejauh ini, Polri belum mengungkap identitas dari H, sehingga belum dapat ditemukan informasi lebih lanjut.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya
Sosok Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA
AKP BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang sebagai bagian dari tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang.
Sama seperti H, BSA juga berperan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.
Tidak banyak yang diketahui dari riwayat karier sebelum menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.