TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Jumat (7/10/2022).
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Susi Pudjiastuti telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, Ketut enggan merinci terkait materi pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti.
"Hari ini sudah datang beliau. Sudah di Gedung bundar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Disebut Menimbulkan Kerugian
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut penerbitan persetujuan impor garam industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Status Perkara Sudah Naik ke Penyidikan
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
ST Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022 lalu.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini