News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Pudjiastuti. Berikut fakta-fakta Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Kuota Persetujuan Impor Garam

Pada 2018, kata Burhanuddin, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Ia menyebut, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Namun, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam

Susi Dianggap Tahu Proses Pengeluaran Kuota Impor Garam

Diwartakan Tribunnews.com, Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.

"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (5/10/2022).

Susi Pudjiastuti. Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (7/10/2022). (Instagram (@susipudjiastuti115))

Penyidik Juga Panggil Pihak Lain

Selain Susi Pudjiastuti, tim penyidik berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.

Pemanggilan itu guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.

"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin," terang Kuntadi.

Belum Ada Tersangka

Saat ini, tim penyidik belum mengantongi nama tersangka terkait dugaan kasus tersebut.

Meski begitu, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

Gelar perkara akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Susi Pudjiastuti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini