Kuota Persetujuan Impor Garam
Pada 2018, kata Burhanuddin, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Ia menyebut, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam
Susi Dianggap Tahu Proses Pengeluaran Kuota Impor Garam
Diwartakan Tribunnews.com, Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.
"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (5/10/2022).
Penyidik Juga Panggil Pihak Lain
Selain Susi Pudjiastuti, tim penyidik berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.
Pemanggilan itu guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.
"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin," terang Kuntadi.
Belum Ada Tersangka
Saat ini, tim penyidik belum mengantongi nama tersangka terkait dugaan kasus tersebut.
Meski begitu, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Gelar perkara akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Susi Pudjiastuti