Laporan Wartawan Trbunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Untuk itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.
Satu diantaranya yaitu meminta keterangan dari Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.
Dalam pemeriksaanya, Susi menjelaskan regulasi dan kuotasi impor garam industri kepada tim penyidik.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget
Terkait impor garam industri, Kementerian KKP berwenang mengeluarkan rekomendasi kuotanya.
Dalam kasus ini, kuota yang direkomendasikan Kementerian KKP sebesar 1,8 juta ton.
"Pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/10/2022).
Sayangnya rekomendasi tersebut tidak diidahkan Kementerian Perindustrian yang berwenang dalam perizinan importasi garam industri.
Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota 3,7 juta ton untuk impor garam industri.
Akibatnya terjadi kelebihan suplai garam industri dan masuk ke pasar garam konsumsi.
Hal itu menyebabkan anjloknya harga garam lokal yang diproduksi petani.
Tim penyidik menemukan penentuan kuota impor tersebut tidak memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.