TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona.
Baca juga: Akademisi Universitas Cenderawasih: Penanganan Kasus Lukas Enembe Harus Hati-hati
Menurut Petrus, pertemuan itu berlangsung Kamis (6/10/2022) di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Petrus Bala Pattyona mengatakan dalam pertemuan tersebut Kabinda Papua menyampaikan pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan," kata Petrus.
"Kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," ujarnya.
Usai mendengar pesan Gustav, Lukas Enembe menyatakan tetap enggan ke Jakarta.
Petrus mengungkapkan, Lukas Enembe tetap meyakini langkah KPK menjadikannya tersangka tidak benar.
"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," kata dia.
Petrus juga menegaskan, saat ini Lukas Enembe tidak bisa keluar Papua karena harus menjalani perawatan.
Dia mengaku belum mendapat informasi terkait langkah dan sikap KPK selepas kedatangan Kabinda ini.
Baca juga: Lukas Enembe Diminta Sukarela Hadir Beri Keterangan ke Penyidik KPK
"Kita sendiri belum melihat sikap KPK, artinya KPK melaui Kabinda dan sikap keluarga sudah tegas, Lukas Enembe tidak bisa keluar dari Papua, apapun yang terjadi tetap perawatan di rumah," tuturnya.
Sementara Gustav yang dihubungi melalui pesan singkat menolak berkomentar terkait pertemuan itu.
"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," tulisnya.