Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Sosok Mayjen TNI Gustav Agus Irianto
Tak banyak informasi mengenai sosok Mayjen TNI Gustav yang memiliki nama panjang Gustav Agus Irianto Kusumowibowo ini.
Dari penelusuran Tribunnews, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN pada September 2020.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2032/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
Dikutip dari indonesiannews.co, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto adalah satu dari sembilan Perwira Tinggi TNI AD yang naik pangkat tanggal 23 September 2020 lalu.
Saat itu bersama dengan Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, ada 19 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang naik pangkat.
Mereka terdiri dari 9 Perwira Tinggi TNI AD, 4 Perwira Tinggi TNI AL dan 6 Perwira Tinggi TNI AU.
Kemudian pada Maret 2021, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto naik pangkat dari Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN menjadi Agen Madya pada Staf Ahli Kepala BIN Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dia diangkat menjadi Staf Ahli Kepala BIN Bidang Pertahanan dan Keamanan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Sambangi Kediaman Gubernur Papua, Puluhan Tokoh Agama Ingin Mengetahui Kesehatan Lukas Enembe