- Danton Aiptu M Samsul;
- Danton Aiptu Ari Dwiyanto;
- Danki AKP Untung;
- Danton AKP Danang;
- Danton AKP Nanang;
- Danton Aiptu Budi.
Baca juga: Direktur PT LIB Hingga 3 Anggota Polisi Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Besok
31 Anggota Polri Diperiksa, 20 di Antaranya Diduga Langgar Etik
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus tragedi di Kanjuruhan, Malang.
Hingga kini, sebanyak 31 anggota Polri telah diperiksa dan 20 di antaranya diduga langgar kode etik.
"Proses masih berlangsung, dari hasil konfirmasi saya ke tim, hari ini (Senin) juga sedang pendalaman pemeriksaan terkait 31 personel yang sudah diperiksa."
"Dan 20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik ini nanti akan terus diproses," kata Dedi dalam keterangan pers, Senin (10/10/2022).
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Ungkap Indikasi Ada Pihak Kuat Atur Laga Arema vs Persebaya Digelar Malam Hari
Selanjutnya, Dedi menyebut, pihaknya akan memproses anggota Polri yang diduga melanggar etik.
Nantinya, para terduga pelanggar etik bakal disidang etik di Polda Jawa Timur.
"Tentunya pelaksanaan sidang (etik) nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim," jelas Dedi.