"Apabila ada update-nya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Perusakan dalam Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Lewat Rekaman CCTV
Dikutip dari Tribratanews.sulut.polri.go.id, sebelumnya Dedi merinci 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Di mana enam dari personel Polres Malang, yakni berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Kemudian, ada 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Sementara itu, dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal ini, Polri telah menetapkan enam tersangka.
Termasuk AHL, Direktur Utama PT LIB, AH, Ketua Panitia Panpel (Panpel), dan SS, Security Officer.
Baca juga: VIDEO Penjelasan Polri Soal Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakkan Saat Tragedi Kanjuruhan Malang
Para tersangka dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Selasa (11/10/2022).
Keenam tersangka akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.
"Terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan Bapak Kapolri, terkait pasal 359 dan atau 360, kemudian dan atau pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022, hari ini (Senin) sudah dilayangkan surat pemanggilan kembali."
"Rencana, hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh tim penyidik," ucap Dedi.
"Langkah-langkah selanjutnya nanti akan disampaikan apabila saya sudah mendapat informasi lagi dari tim penyidik Polda Jatim dan Bareskrim," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.