News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

DAFTAR Polisi yang Dimutasi Imbas Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang hingga Komandan Brimob

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (Kiri) dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (Kanan) yang dimutasi imbas Tragedi Kanjuruhan.

TRIBUNNEWS.COM - Tragedi yang terjadi seusai laga sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur berujung pada dimutasinya puluhan anggota polisi.

Mutasi tersebut pun diputuskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota polisi yang dimutasi di antaranya ada Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, sembilan orang Komandan Brimob, dan terbaru ada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.

Tak hanya itu, ada juga 28 polisi yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Dibawa ke Jakarta, TGIPF: Kalau Kedaluwarsa Itu Pelanggaran

Kapolda Jatim Dimutasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.

Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Salah satu Pati Polri yang dimutasi adalah Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.

Polri sendiri tidak secara langsung mengungkapkan jika alasan dimutasinya Irjen Pol Nico Afinta ini adalah buntut dari Tragedi Kanjuruhan.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.  (TRIBUNBANJARMASIN)

Baca juga: Kata Pengamat soal Anggota Polresta Malang Sujud Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

Namun, mutasi pada Irjen Pol Nico Afinta ini dilakukan Polri setelah adanya desakan dari publik untuk mencopot Kapolda Jatim itu.

Hal itu dikarenakan sebelumnya Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat sudah dimutasi terlebih dahulu imbas tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa.

"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah diorganisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi, Senin (10/10/2022).

Kini, jabatan Kapolda Jawa Timur pun diisi oleh Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan Hari Ini: 6 Tersangka Diperiksa di Polda Jatim, TGIPF Panggil PSSI

Kapolres Malang Dimutasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

AKBP Ferli Hidayat pun kini dimutasi Kapolri menjadi Pamen SSDM Polri dan jabatan Kapolres Malang diberikan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada hari ini Senin (3/10/2022) malam.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dicopot buntut tragedi Kanjuruhan (Instagram Polres Malang)

Baca juga: Security Officer Stadion Kanjuruhan Ngaku Tak Perintahkan Tutup Pintu, 14 Gate Tak Dikunci

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (3/10/2022).

9 Komandan Brimob Dinonaktifkan

Sebelum resmi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Irjen Pol Nico Afinta sebelumnya telah menonaktifkan sembilan komandan Brimob di lingkukan Polda Jatim.

Saat itu, Nico menyebut penonaktifan tersebut sesuai dengan perintah Kapolri, sehinggga ia melakukan langkah yang sama.

Yakni dengan menonaktifkan 9 Danyon, Danki, dan Danton Brimob.

Berikut daftar nama 9 Komandan Brimob yang dicopot:

- Danyon AKBP Agus Waluyo;

- Danki AKP Hasdarman;

- Danton Aiptu Solihin;

Baca juga: Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan: Kemampuannya Justru Menurun

- Danton Aiptu M Samsul;

- Danton Aiptu Ari Dwiyanto;

- Danki AKP Untung;

- Danton AKP Danang;

- Danton AKP Nanang;

- Danton Aiptu Budi.

Baca juga: Direktur PT LIB Hingga 3 Anggota Polisi Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Besok

31 Anggota Polri Diperiksa, 20 di Antaranya Diduga Langgar Etik

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus tragedi di Kanjuruhan, Malang.

Hingga kini, sebanyak 31 anggota Polri telah diperiksa dan 20 di antaranya diduga langgar kode etik.

"Proses masih berlangsung, dari hasil konfirmasi saya ke tim, hari ini (Senin) juga sedang pendalaman pemeriksaan terkait 31 personel yang sudah diperiksa."

"Dan 20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik ini nanti akan terus diproses," kata Dedi dalam keterangan pers, Senin (10/10/2022).

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Ungkap Indikasi Ada Pihak Kuat Atur Laga Arema vs Persebaya Digelar Malam Hari

Selanjutnya, Dedi menyebut, pihaknya akan memproses anggota Polri yang diduga melanggar etik.

Nantinya, para terduga pelanggar etik bakal disidang etik di Polda Jawa Timur.

"Tentunya pelaksanaan sidang (etik) nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim," jelas Dedi.

"Apabila ada update-nya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Perusakan dalam Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Lewat Rekaman CCTV

Dikutip dari Tribratanews.sulut.polri.go.id, sebelumnya Dedi merinci 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Di mana enam dari personel Polres Malang, yakni berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

Kemudian, ada 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Sementara itu, dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal ini, Polri telah menetapkan enam tersangka.

Termasuk AHL, Direktur Utama PT LIB, AH, Ketua Panitia Panpel (Panpel), dan SS, Security Officer.

Baca juga: VIDEO Penjelasan Polri Soal Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakkan Saat Tragedi Kanjuruhan Malang

Para tersangka dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

Keenam tersangka akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan Bapak Kapolri, terkait pasal 359 dan atau 360, kemudian dan atau pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022, hari ini (Senin) sudah dilayangkan surat pemanggilan kembali."

"Rencana, hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh tim penyidik," ucap Dedi.

"Langkah-langkah selanjutnya nanti akan disampaikan apabila saya sudah mendapat informasi lagi dari tim penyidik Polda Jatim dan Bareskrim," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini