Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso akan menjadi hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307.
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022.
Baca juga: PROFIL Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo cs yang Digelar 17 Oktober 2022
Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam.
Nilainya mencapai Rp7.900.000.000.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018.
Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta.
Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219.
Kemudian harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000.
Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.
Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.