News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Wahyu Iman Santoso, Harapan Keluarga Brigadir J Meraih Keadilan pada Kasus yang Diotaki Ferdy Sambo

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyu Iman Santoso akan menjadi tumpuan bagi keluarga Brigadir J yang mencari keadilan setelah anak mereka tewas dalam pembunuhan yang diotaki atasannya, Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso telah resmi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lain.

Wahyu Iman Santoso nantinya akan didampingi oleh anggota Majelis Hakim lain Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sebagai informasi, Wahyu Iman Santoso masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo.

Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang akan Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Hartanya Rp 12 Miliar

Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

Harta kekayaannya

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307.

Harta itu dia laporkan pada Januari 2022.

Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam.

Nilainya mencapai Rp7.900.000.000.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018.

Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219.

Kemudian harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000.

Baca juga: Minta Maaf Ferdy Sambo Dinilai Terlambat, Keluarga Yosua Belum Terima Sampai Proses Hukum Selesai

Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.

Ferdy Sambo bawa buku hitam

Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara soal buku hitam yang dipegang kliennya saat pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun perihal buku hitam itu sempat menjadi sorotan dan diperbincangkan di media sosial.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Arman mengaku tidak tahu persis terkait isi buku catatan tersebut.

Ia hanya menegaskan, pihaknya fokus terhadap substansi perkara yang akan disidangkan terhadap k kliennya.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Pihak JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.

Kemudian, mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun penuntut umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini