TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengungkapkan sejumlah pintu tribun di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terbuka ketika insiden gas air mata terjadi, Sabtu (1/10/2022).
Pintu yang terbuka itu adalah pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14.
Pernyataan Komnas HAM ini sekaligus membantah narasi yang beredar sebelumnya, yang menyebut pintu tribun 13 tak terbuka.
"Bahwa berdasarkan video informasi dan keterangan yang diterima Komnas HAM RI, ditemukan kondisi bahwa pintu tribun terbuka, meskipun yang dibuka pintu kecil, termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14," tegas Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
"Jadi ini yang membuat hiruk pikuk di awal, jadi banyak di sosial media (yang mengatakan) bahwa pintu tertutup," imbuhnya.
Diketahui, pintu tribun 13 menjadi saksi bisu ratusan orang meninggal berdesakan karena berusaha mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Komnas HAM Beberkan Video Ekslusif Tragedi Kanjuruhan Malang
Terkait pernyataannya, Choirul Anam mengklaim Komnas HAM memiliki video eksklusif yang memperlihatkan pintu tribun 13 dibuka saat tragedi Kanjuruhan.
Ia mengatakan, harus dilihat secara serius untuk mengetahui kondisi pintu 13 tersebut saat tragedi.
"Kalau pintu yang kecil itu terbuka sejak awal, kami konfirmasi dari berbagai video, termasuk video yang di sosial media," kata Choirul Anam.
"Memang kita lihat harus dengan serius. Kami punya satu video eksklusif, jadi salah satu video kunci bahwa pintu pintu ini terbuka, termasuk perdebatan di publik (soal) pintu 13," urainya.
Kendati demikian, Choirul Anam tak menampik, pintu tribun 13 memang menjadi tempat para korban berdesakan hingga ratusan orang meninggal di situ.
"Pintu 13 terbuka, tapi kecil. Di titik itulah sumbatan orang tidak bisa bergerak," tandasnya.
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Korban atas nama Helen Priscella (21) menjadi korban meninggal tragedi Kanjuruhan yang ke-132.