News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Sebelum Sidang, Roy Suryo Bakal Laporkan Jaksa ke Komjak soal Tidak Diberikan Salinan Berkas Perkara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirya dilaporkan dan kini jalani sidang perdana. Tim pengacara Roy Suryo bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal menjalani sidang soal perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pekan depan.

Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.

"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Baca juga: Pihak Roy Suryo Ancam Tak Akan Tanggapi Dakwaan Jaksa dalam Persidangan, Ini Alasannya

Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.

"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.

"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.

Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.

"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini