TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan terkait temuan minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan bukanlah untuk diminum.
Ia menyebut adanya miras itu digunakan untuk hal lain.
Namun, Anam tidak menjelaskan lebih lanjut penggunaan miras itu untuk apa.
Selain itu, ia juga mengungkapkan miras tersebut ditemukan di Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Hanya saja, Anam tidak menjelaskan apakah Gedung Dispora itu milik Pemkab Malang atau Pemprov Jawa Timur.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan 12 Pihak soal Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bupati Malang hingga Security
Ia mengungkapkan informasi tersebut diperolehnya usai bertemu dengan pihak Dispora.
"Soal miras yang dua dus sebagainya itu, kita juga konfirmasi. Ketemunya (miras-red) di Gedung Dispora."
"Intinya begini 'Itu bukan untuk diminum, Pak tapi untuk sesuatu yang lain'," jelasnya saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, Anam mengungkapkan pihaknya diberitahu bahwa miras yang ditemukan itu adalah produk UMKM dari Kabupaten Malang.
"Tapi kalau teman-teman Komnas HAM kepingin tahu lebih banyak, ini yang lebih banyak. Ditunjukin yang lebih banyak itu karena memang ini (miras) produk UMKM," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menemukan 46 botol miras oploasan berukuran 550 mililiter terkait kasus tragedi Kanjuruhan.
Adapun temuan tersebut telah menjadi barang bukti dan dilakukan penyelidikan oleh laboratorium forensik.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022) dikutip dari Tribunnews.
Dedi menjelaskan miras tersebut dikumpulkan ke dalam dua kardus.