Ia pun menyebut jika dirinya mundur maka keputusan itu adalah bentuk lari dari tanggung jawab.
"Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. (Saya berada) di Malang sampai selesai," jelasnya.
"Salam buat netizen ya (sambil tertawa)," tambahnya.
Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu telah menelan korban jiwa hingga 132 orang.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 59 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Suci Rahayu)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan