"Pintunya ada panjang begit, kemudian seperti di penjara begitu. Ada semacam pintu lagi di dalamnya," kata Rhenald saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam.
Selain itu, menurut investigasi yang dilakukan, Rhenald menyebut pintu yang menuju pintu keluar curam.
Baca juga: Hasil Temuan LPSK di Tragedi Kanjuruhan: Bukan Penonton Saja yang Selamatkan Diri dari Gas Air Mata
Dirinya pun menyimpulkan, dalam keadaan normal, penonton pun tidak akan dapat berjalan dengan cepat apalagi keadaan ricuh.
"Dalam keadaan normal pun orang tidak bisa cepat. Tetapi itu dibiarkan dan menurut hemat kami, stadion-stadion seperti itu harus dibongkar," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan telah menelan korban jiwa hingga 132 orang hingga saat ini.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan enam tersangka terkait insiden ini yakni
Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan