Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan titipan mahasiswa baru (maba) yang masuk ke Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui tes.
Hal itu didalami tim penyidik lewat pemeriksaan Guru MTsN Tanjung Karang Tugiyo, Rabu (12/10/2022).
Tugiyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung, dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani dan kawan-kawan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan maba tanpa melalui proses seleksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: KPK Panggil Guru MTsN Tanjung Karang Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru di Unila
Ali mengatakan, titipan maba ke Unila ini melalui perantaraan orang kepercayaan Karomani.
"Dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," imbuhnya.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomanj yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani atas perintah Karomani.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.