Ia ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan.
"Melakukan penahanan mulai hari ini, selama dua puluh hari kedepan," kata Zulpan.
Dalam kesempatan tersebut Rizky Billar ditampilkan pada publik.
Rizky Billar muncul perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan
Ia terlihat mengenakan masker saat pertama kali muncul.
Namun kemudian, ia dipaksa melepas masker oleh awak media.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (12/10/2022).
"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)