TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menahan selebritis Rizky Billar katas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
"Atas pertimbangan kami memutuskannuntuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB," ujar Zulpan, Kamis (13/10/2022).
"Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," lanjutnya.
Polisi Ungkap Motif Rizky Billar
Polisi mengungkap motif artis Rizky Billar melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Zulpan menyebut alasan Rizky Billar melakukan tindak KDRT karena ketahuan berselingkuh.
"Kemudian motif yang didasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022).
Kemudian, karena perselingkuhan itu, Zulpan menyebut Lesti Kejora meminta pulang ke rumah orangtuanya.
"Lesti sebagai korban minta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tua namun hal ini melantik emosi dari tersangka RB, sehingga bertengkar dan teejsadi kekerasan yang dilakuan pukul 02.00 dini hari dan pukul 09.00 WIB," ucapnya.
Jadi Tersangka
Saat ini Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.