TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 20 permohonan perlindungan terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/101/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (13/10/2022) yang dikutip dari Kompas Tv.
"Jumlah saksi sebenarnya ada barangkali ratusan, bahkan karena penontonnya ini ribuan, mungkin (juga saksi berjumlah) ribuan."
"(Hanya saja) jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK baru ada 20 orang, sementara tentu saja."
"(Adapun) tiga pemohon (di antaranya) merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya dewasa," kata Hasto.
Baca juga: Ketua PSSI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ditanya Peran dalam Liga Nasional
Selanjutnya, LPSK akan memetakan para pemohon tersebut berdasarkan sedalam mana ia mengetahui tragedi Kanjuruhan.
Termasuk apakah ia memang ditetapkan sebagai saksi dalam proses peradilan atau bukan.
Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan assesment untuk menentukan siapa saja yang akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Tentu saja nanti kita akan petakan dan akan kita assesmen maupun Investigasi siapa-siapa yang memenuhi syarat untuk dimintai keterangan sebagai saksi."
"Terutama yang nantinya oleh aparat penegak hukum memang ditetapkan sebagai saksi dalam proses peradilan (tragedi Kanjuruhan ini)," jelas Hasto.
Baca juga: Hampir 2 Pekan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan di Mata, Begini Kata Dokter
Ratusan Orang Mengadu ke Posko
Selain itu, para korban juga membuat pengaduan ke posko yang disediakan di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur.
Tercatat lebih dari 100 korban Kanjuruhan mengadu ke Posko Gabungan Aremania ini.
Data per Rabu (12/10/2022) masih ada warga yang melaporkan diri mengalami masalah kesehatan.