TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini asal-usul narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Mengutip Kompas Tv, Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.
Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.
Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.
Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.
"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."
Baca juga: FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati
"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.
Tidak berhenti sampai di sini, kasus kemudian dikembangkan lagi dan menyeret L, AW dan A.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."