News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Akui Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bisa Dibawa ke Pidana, Tapi . . .

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewas KPK Akui Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bisa Dibawa ke Pidana, Tapi . . .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bicara mengenai kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Tumpak mengakui kasus Lili Pintauli Siregar bisa dibawa ke pidana.

"Kami tidak menutup kemungkinan dilakukan tindak pidana, karena itu juga merupakan tindak pidana, itu jawaban saya," ucap Tumpak saat acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Tumpak lantas memberitahukan mengapa Dewas KPK tidak menuntaskan kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Ia mengatakan Lili sudah keburu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itulah, yang menurut Tumpak, Dewas KPK tidak bisa mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

Tumpak mengatakan, pada saat Presiden Jokowi menyetujui surat pengunduran Lili, pada saat itulah Lili bukan lagi bagian dari insan KPK.

"Peraturan kita mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Tolong dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan. Tapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," katanya.

Lili Pintauli ialah pimpinan KPK periode 2019-2023. 

Dia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi. 

Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Presiden Jokowi pada 11 Juli 2022. 

Terkait dugaan gratifikasi ini, Lili belum pernah berkomentar.

Kini, posisi Lili Pintauli Siregar digantikan oleh mantan jaksa Johanis Tanak. 

Meski hingga kini belum ada informasi pelantikannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini